Skip Navigation
Berita @lemmy.my.id Bandar Baru @lemmy.my.id

Terdakwa Revenge Porn Dilarang Gunakan Internet 8 Tahun

www.cnnindonesia.com Terdakwa Revenge Porn Dilarang Gunakan Internet 8 Tahun

Jubir PN Pandeglang mengatakan hukuman tambahan dari majelis hakim dalam kasus revenge porn itu adalah terobosan hukum yang tidak diatur dalam UU ITE dan KUHP.

Terdakwa Revenge Porn Dilarang Gunakan Internet 8 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten, menambah hukuman terhadap terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana untuk dilarang menggunakan internet selama delapan tahun. Larangan itu menambah vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa yakni penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider bui tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun yang berlaku sejak keputusan ini di bacakan," ujar Ketua majelis hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra saat membacakan vonis di dalam sidang, Kamis (13/7).

Putusan hakim melarang Alwi menggunakan internet selama delapan tahun, merupakan putusan yang dianggap progresif oleh keluarga korban revenge porn. Menurut mereka, hukuman itu menjadi pelajaran penting bagi siapapun, agar lebih bijak berjejaring internet.

Juru Bicara PN Pandeglang Pandji Answinartha mengatakan putusan majelis hakim dalam kasus revenge porn itu merupakan terobosan hukum yang tidak diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun KUHP. Dia menegaskan, majelis hakim memiliki kewenangan memutuskan vonis atas perkara tertentu.

Menarik juga hukuman tambahan yang dijatuhkan kepada pelaku ini. Yaa bayangkan saja, ketika dia keluar penjara (penjara 6 tahun = 2029) dan semuanya serba online tapi kamu tetap tidak boleh berinternet sampai tahun 2031. πŸ˜‚ πŸ˜‚

0
0 comments